Ingin Membuat Investor Kitas Dengan Mudah? Yuk, Ketahui Caranya Disini!

Tim Cohen Bisnis

Industri hiburan dan pariwisara di Bali saat ini mengalami perkembangan yang pesat. Kondisi tersebut bisa Anda jadikan peluang emas untuk menanam modal bisnis. Namun, bila Anda seorang investor asing, Anda wajib membuat kitas khusus investor sebelum menanam modal. Jika Anda sedang mencari jasa pembuatan kitas, Perdana Visa hadir sebagai solusi terbaik Anda. Agency ini akan memudahkan Anda dalam pengurusan kitas Indonesia. Namun, jika Anda ingin membuatnya sendiri, Anda bisa mengikuti beberapa cara berikut.

Cara membuat kitas khusus Investor

Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi investor asing agar bisa menanam modal di Bali adalah investor kitas bali. Investor kitas bisa dibilang lebih unggul dibandingkan jenis kitas lainnya. Karena Anda bisa menanamkan modal dengan mudah di beberapa wilayah Indonesia sehingga kemungkinan keuntungan yang Anda dapatkan bisa lebih mudah lagi. Untuk membuat kitas tersebut, Anda wajib memperhatikan beberapa cara berikut ini.

  1. Memenuhi segala persyaratan pengajuan pembuatan investor kitas.

Sebelum membuat investor kitas, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut.

  • Membuat akun OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik terlebih dahulu.
  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha),
  • Melampirkan NPWP dan SKT PT
  • Melampirkan izin lokasi bisnis di Indonesia
  • Melampirkan izin usaha yang beroperasi di Indonesia
  • Melampirkan fotokopi paspor kebangsaan yang terjamin keabsahannya dan masih berlaku. Untuk keperluan berbisnis di Indonesia selama 6 bulan, paspor yang dilampirkan harus memiliki batas masa berlaku minimal 12 bulan dari masa kedaluwarsa. Untuk keperluan bisnis selama 1 tahun (masa berlaku paspor minimal 18 bulan). Dan masa berlaku minimal 30 bulan untuk keperluan bisnis selama 2 tahun.
  • Melampirkan bukti rencana investinasi dengan modal minimal 1 Miliar.
  • Melampirkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis ketiga.
  • Melampirkan surat pernyataan bersedia mengikuti segala protokol kesehatan yang diberlakukan di Indonesia
  • Melampirkan bukti mengikuti asuransi perjalanan dan kesehatan selama tinggal di Indonesia.
  • Melampirkan surat pernyataan bersedia menanggung biaya perawatan COVID-19 secara mandiri apabila terjangkit virus COVID-19 di Indonesia.
  1. Setelah persyaratan tersebut sudah Anda lengkapi. Selanjutnya, Anda bisa langsung mengunjungi kantor kedutaan atau imigrasi terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan investor kitas.

  2. Setelah proses pengecekan persyaratan oleh petugas imigrasi terpenuhi. Anda bisa melakukan pembayaran administrasi pembuatan investor visa. Berikut beberapa kisaran biaya yang perlu Anda bayarkan.

  • Biaya persetujuan pengajuan visa permohohan sebesar Rp. 200.000.
  • Biaya permohonan pembuatan visa sebesar USD 150.