
Mengenal Properti Syariah Sebelum Melakukan Pembelian
Gaya hidup syariah yang berkembang sekarang ini sudah semakin berkembang ikut membuat pebisnis property juga menghadirkan berbagai macam pilihan property, salah satunya adalah property syariah agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini.
Hunian syariah memang membuat masyarakat khususnya kaum Muslim menjadi lebih nyaman dan lebih baik karena terhindar dari riba yang dilarang Islam. Bukan hanya itu, hunian syariah ini juga membawa berbagai keuntungan lain yakni nominal cicilan yang tidak mengalami perubahan.
Namun, sebelum membeli property syariah, tidak ada salahnya kamu mengenal property syariah terlebih dahulu.
Pengertian Properti Syariah
Tidak sedikit orang yang menganggap bila rumah syariah hanya khusus untuk umat muslim, padahal hunian syariah ini bisa dimiliki oleh siapa saja, oleh sebab itu jangan mengartikan konsep property istilah ini dengan perumahan untuk penganut agama Islam.
Berdasarkan informasi dari situs Royal Properti, property syariah merupakan property yang menggunakan sistem transaksi sesuai dengan syariah Islam. Arti dari property syariah lebih pada sistem transaksinya yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga hunian ini bisa dimiliki siapa saja yang ingin hunian bebas riba.
Kriteria Perumahan Syariah
Setelah mengenal properti syariah berdasarkan pada pengertiannya, hal lain yang harus kamu ketahui adalah syarat atau kriteria yang bisa menjadikan sebuah produk rumah syariah layak dilabeli dengan stempel halal atau syariah.
Terdapat kriteria rumah syariah. Pertama adalah syaran yang menjadi prinsip syariah di Indonesia, sehingga apabila mengacu pada produk komersial maupun keuangan juga harus sesuai dengan fatwa DSN MUI. Kriteria yang lainnya adalah qanunan. Qanunan merupakan hukum mengenai peraturan yang berkaitan dan lazim digunakan di Indonesia.
Sehingga, jika pembelian property ini dilakukan dengan cara kredit menggunakan KPR, kredit yang digunakan merupakan KPR syariah tanpa riba, hal tersebut di qanun-kan menggunakan aturan seperti Undang Undang Perbankan Syariah, Peraturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, serta aturan BI atau Bank Indonesia.
Harus diketahui dengan jelas penjual serta otoritas seperti apa yang mereka berlakukan, agar bisa menentukan produk hunian yang benar-benar syariah. Bila tidak sesuai dengan peraturan yang ada, produk tersebut berarti tidak sesuai dengan fatwa DSN MUI.
Keuntungan Membeli Properti Syariah
Membeli property syariah tentu saja memiliki berbagai macam keuntungan, seperti:
Jumlah cicilan bersifat tetap
Akad yang dipergunakan ialah akad istishna’ atau pesan bangun
Tidak menggunakan BI checking yang banyak menyusahkan pekerja di bidang informal ketika mengajukan permohonan KPR bank
Tidak memandang status seseorang, semua dapat membeli serta mencicilnya
Pembangunan serta serah terima hanya berlangsung 6 hingga 12 bulan saja
Dengan berbagai kelebihan tersebut, dan sudah mengenal properti syariah. Sudah tepat bukan menjadikannya sebagai sebuah pilihan?